Saturday 2 May 2015

KONSEP DAN PERHITUNGAN PPh PASAL 23

Pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23), merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21.

PEMOTONG PPh PASAL 23

  1. Badan pemerintah
  2. Subjek Pajak badan dalam negeri
  3. Penyelenggara Kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap
  5. Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya
  6. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh pasal 23, yaitu:
    • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas;
    • orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa

DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

  1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari peyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    • dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan
    • bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dna badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima prosen) dari jumlah modal yang disetor
  4. dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang telah dikenakan Pajak Penghasilan pasal 21.
  5. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  6. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada Anggotanya;
  7. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang terdiri dari:
    1. Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan non-bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menter Keuangan.
    2. BUMN atau BUMD yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, menengah dan koperasi, termasuk PT (persero) Permodalan Madani.

OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008

TARIF 15% DARI JUMLAH BRUTO

  1. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  3. Royalti
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21

 

TARIF 2% DARI JUMLAH BRUTO TIDAK TERMASUK PPN

  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh final pasal 4 (2)
  2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan
  3. Jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan PMK 244/PMK.03/2008
    1. Jasa penilai (appraisal);
    2. Jasa aktuaris;
    3. Jasa Akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang (design)
    5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas:
      1. jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubang sumur;
      2. jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
        1. penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
        2. penymbatan kembali zona yang berproduksi air;
        3. perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
        4. penutupan sumur;
      3. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
      4. jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
      5. jasa peretakan hidrolika (hydroaulic); yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil
      6. jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen and coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur yang telah selesai, sehinga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
      7. jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
      8. jasa reparasi pompa reda (reda repair)
      9. jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
      10. jasa penggantian peralatan material;
      11. jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
      12. jasa mud engineering;
      13. jasa well logging & perforating;
      14. jasa stimulasi dan secondary decovery
      15. jasa well testing & wire line service
      16. jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
      17. jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
      18. jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
      19. jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas:
      1. jasa pengeboran;
      2. jasa penebasan;
      3. jasa pengupasan dan pengeboran;
      4. jasa penambangan;
      5. jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
      6. jasa pengolahan bahan galian;
      7. jasa reklamasi tambang;
      8. jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
      9. jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara:
      1. bidang aeronautika, termasuk:
        1. jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
        2. jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
        3. jasa pelayanan penerbangan
        4. jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut denga pesawat udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara berada di darat.
        5. jasa penunjang lain di bidang aeronautika
      2. Bidang non-aeronautika, termasuk:
        1. jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;
        2. jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika
    9. Jasa penebangan hutan;
    10. Jasa pengolahan limbah;
    11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services);
    12. Jasa pengolahan limbah;
    13. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    14. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
    15. Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    16. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    17. Jasa mixing film;
    18. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    19. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    20. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    21. Jasa maklon; adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh penggunan jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
    22. Jasa penyelidikan dan keamanan; adalah semua pemberian pelayanan penyelidikan, pengawasan, penjagaan, dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik, termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang hidlang, pencurian, penggelapan, serta patroli.
    23. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelengaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan;
    24. Jasa pengepakan; adalah usaha pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. termasuk pula pengalengan, pembotolan, pelabelan, pembungkusan kado (hadiah), dan sejenisnya.
    25. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    26. Jasa pembasmian hama;
    27. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    28. Jasa catering atau tata boga

Tarif diatas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenai tarif 100% lebih tinggi (Dua kali lipat lebih tinggi daripada tarif tersebut diatas.)

SAAT TERUTANG, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23

  1. PPh pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
  2. PPh Pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
  3. Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  4. pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani PPh yang dipotong.
  5. Pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi, artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek PPh Pasal 23, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh pasal 23 tersebut. Transasksi yang merupakan objek pemotongan PPh pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat: PPh pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat. Sedangkan transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang (misalnya sewa kantor cabang): PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.

CONTOH PERHITUNGAN PPh PASAL 23

PT Cipta Mandiri merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2005, beralamat di Jl. Kresek Indah No. 33, Jakarta Timur. NPWP: 01.444.666.1.541.000. Pada bulan Januari 2009, Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh pasal 23 adalah sebagai berikut:

  1. Menyewa truk dari PT Transport Tycoon yang beralamat di Jl. Raya No. 20, NPWP: 01.222.565.0.888.000; untuk mengangkut mesin cetak ke Semarang. Nilai kontrak Rp 5.000.000
  2. Menyewa safe deposit box PT Bank Mandiri untuk beberapa surat berharga dengan harga sewa Rp 4.000.000 untuk jangka waktu 2 tahun.
  3. Membayar biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI sebesar Rp 5.000.000
  4. Membayar royalti kepada beberapa penulis, antara lain

    Nama

    Alamat

    NPWP

    Jumlah Royalti

    Abubakar Elsira Jl. Raya No.1 04.111.333.1.541.000

    20.000.000

    Ratna Manikam Jl. Raya No.3 04.111.112.1.552.000

    5.000.000

    M. Lestari

    Jl. Raya No.4


    10.000.000

    Motinggo Daina

    Jl. Raya No.5


    6.000.000

    Wiro Sableng

    Jl. Raya No.6

    04.212.212.0.212.000

    30.000.000

  5. Membayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Maju Jaya yang beralamat di Jl. Raya No. 7. NPWP: 01.444.777.2.555.000
  6. Membayar fee sebesar Rp 22.000.000 kepada KAP Wijaya & Co., yang beralamat di Jl. Kepodang No.9. NPWP: 04.322.233.2.541.000
  7. Membayar sewa mesin produksi selama 1 bulan, karena mesin yang dimiliki rusak dan sedang diperbaiki, kepada PT Mandala Offset yang beralamat di Jl. Raya No. 8. NPWP: 01.111.111.1.541.000 sebesar Rp 6.000.000
  8. Membayar jasa konsultan manajemen kepada Mr. Chou En Lai dari Hongkong yang berada di Indonesia selama 5 bulan sebesar Rp 208.000.000. Tidak ada Tax Treaty/P3B antara Indonesia dengan Hongkong
  9. Membayar tagihan jasa reparasi dan pemeliharaan mesin diesel kepada CV Teknik sebesar Rp 1.100.000 (termasuk PPN). CV Teknik bertempat kedudukan di Jl. Raya No. 10 dan tidak memiliki NPWP
  10. Membayar Jasa perancang logo yang dilakukan oleh PT Kreasi; yang bertempat kedudukan di Jl. Raya No. 11. NPWP: 01.222.333.1.441.000. Di dalam perjanjian kerja sebelumnya telah disepakati besarnya tagihan total yang harus dibayar oleh PT Disain Indah adalah sebesar Rp 75.000.000. Rp 50.000.000 untuk material bahan stiker logo, ditambah Rp 25.000.000 sebagai jasa perancangannya.

Jawaban Yang disarankan:

  1. PPh 23 = 2% x jumlah bruto = 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
  2. Sesuai dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
  3. Sesuai dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
  4. Royalti dikenakan PPh 23 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto:
    a. Abubakar Elsira-PPh 23 = 15% x Rp 20.000.000 = Rp 3.000.000
    b. Ratna Manikam-PPh 23 = 15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000
    c. M. Lestari-PPh 23 = 15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000
    d. Motinggo Daina-PPh 23 = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000
    e. Wiro Sableng-PPh 23 = 15% x Rp 30.000.000 = Rp 4.500.000
  5. PPh 23 = 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
  6. PPh 23 = 2% x Rp 22.000.000 = Rp 440.000
  7. PPh 23 = 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000
  8. Pemberian jasa konsultan manajemen yang dilakukan oleh Subjek Pajak luar Negeri yang tidak mempunyai perjanjian perpajakn (Tax Treaty) dengan Indonesia dan melebihi jangka waktu 60 hari akan dianggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT). Sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruj m; "pemberian jsa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
    PPh 23 = 2% x Rp 208.000.000 = Rp 4.160.000
  9. PPh 23 = Rp 1.100.000 x 100/110 x 4% = Rp 40.000
  10. PPh 23 = 2% x Rp 25.000.000 = Rp 500.000

No comments:

Post a Comment