Thursday, 7 May 2015

KONSEP DAN KERANGKA DASAR AKUNTANSI

DEFINISI AKUNTANSI

    AKUNTANSI adalah cabang ilmu dan sekaligus suatu fungsi yang mempelajari atau melakukan tindakan pencatatan, pengklasifikasian, perekapitulasian, analisa, penginterpretasian dan penyediaan informasi penting yang dapat diandalkan secara sistematis, atas transaksi dan kejadian atau peristiwa keuangan, yang diperlukan oleh manajemen dan operasi dari suatu badan usaha untuk penyusunan laporan keuangan yang harus disampaikan kepada para pemangku kepentingan.

    Karakteristik utama dari Akuntansi Keuangan adalah 1) identifikasi, pengukuran dan komunikasi atas informasi keuangan dari suatu 2) entitas ekonomi kepada 3) para pemangku kepentingan. Akuntansi keuangan adalah proses yang bermuara pada penyusunan laporan keuangan dalam badan usaha untuk digunakan oleh pihak internal maupun eksternal. Pengguna laporan keuangan ini termasuk investor, kreditur, manajer, dan aparat pemerintah.

     

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN

  1. Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bag sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
  2. Menunjukkan tindakan keuangan yang telah dilakukan oleh manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
  3. Menyediakan informasi kepada investor dan calon investor dan kreditur dan pengguna lain dalam proses pengambilan keputusan yang rasional atas investasi, pemberian hutang, dan keputusan lain. Informasi harus dapat dipahami bagi mereka yang memiliki kemampuan yang memadai mengenai aktivitas bisnis dan ekonomi dan memiliki kemauan untuk mempelajari informasi dengan kesungguhan yang cukup.
  4. Membantu investor dan calon investor, kreditur dan pengguna lain untuk melakukan penilaian atas jumlah, waktu, dan ketidakpastian dari penerimaan kas dimasa datang dari dividen atau bunga dan hasil penjualan, penarikan, atau jatuh tempo sekuritas atau pinjaman. Karena aliran kas investor dan kreditur berkaitan dengan aliran kas perusahaan, maka pelaporan keuangan harus menyediakan informasi untuk membantu investor, kreditur dan pengguna lain untuk melakukan penilaian atas jumlah, waktu dan ketidakpastian dari jumlah kas bersih yang didapatkan perusahaan yang bersangkutan.
  5. Menggambarkan dengan sejelas mungkin sumber-sumber ekonomi dari suatu badan usaha, klaim atas sumber ekonomi tersebut (kewajiban badan usaha untuk memindahkan sumber daya ke badan usaha lain dan ke ekuitas pemilik), dan efek dari transaksi, kejadian, dan kondisi yang merubah sumber daya dan klaim kepada sumber daya tersebut.

Untuk dapat mencapai tujuan laporan keuangan diatas, laporan keuangan harus disusun dengan konsep dan teknik penyusunan yang memiliki suatu standar. Hal ini diperlukan supaya laporan keuangan yang disajikan oleh satu perusahaan, menggambarkan keadaan perusahaan tersebut dengan pola yang sama dengan pola laporan keuangan perusahaan lain dalam menggambarkan perusahaan yang dilaporkannya.

Standar tersebut dikenal sebagai KERANGKA DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN yang dijabarkan dalam Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan lebih dikenal dengan Konsep Akuntansi.

KONSEP AKUNTANSI

KONSEP DAN PRINSIP AKUNTANSI adalah kumpulan kaidah-kaidah dan ketentuan dasar yang dibentuk untuk memberikan kerangka dasar pelaporan keuangan. Karena pelaporan keuangan melibatkan penilaian profesional yang signifikan dari akuntan, konsep dan prinsip ini menjamin lapornan keuangan yang disusun perusahaan tidak akan menyesatkan pengguna laporan keuangan karena penerapan kebijakan dan praktek akuntansi yang menyimpang dari karakter profesi akuntansi. Akuntan harus selalu mempertimbangkan apakah perlakuan akuntansi yang diterapkan sudah konsisten dengan konsep dan prinsip akuntansi.

I. ASUMSI DASAR

  1. DASAR AKRUAL (ACCRUAL BASIS)
    Laporan Keuangan disusun atas dasar akrual. Berdasarkan basis akrual, pendapatan harus di catat pada periode akuntansi dimana pendapatan tersebut diperoleh. Oleh karenanya, pendapatan dicatat pada periode akuntansi ketika pendapatan tersebut timbul dan bukan pada periode dimana pendapatan itu diterima. Sebaliknya, untuk pendapatan diterima dimuka, pengakuan pendapatan tidak dilakukan pada periode akuntansi dimana pendapatan diterima dimuka tersebut diterima, tetapi harus dilakukan pada masing-masing periode akuntansi dimana jasa atau kewajiban yang berkaitan dengan pendapatan diterima dimuka tersebut telah dilaksanakan.

    Kewajiban dan Biaya, harus dicatat pada periode akuntansi ketika biaya itu terjadi atau ketika telah timbul kewajiban untuk membayar biaya tersebut walaupun belum dilakukan pembayaran. Oleh karena itu, Biaya diakui pada periode akuntansi dimana biaya tersebut terjadi, bukan pada periode dimana biaya tersebut dilunasi. Sebaliknya, biaya dibayar dimuka tidak boleh dicatat sebesar pengeluaran kas untuk pembayaran seluruh biaya yang dibayar dimuka, tapi harus diakui pada masing-masing periode dimana jasa atau kewajiban yang berkaitan dengan biaya tersebut telah diterima.

    Basis akrual akuntansi memastikan bahwa biaya telah “sepadan” (matched) dengan pendapatan yang diperoleh dalam satu periode akuntansi. Konsep akrual sangat berkaitan dengan konsep penyepadanan
    (Matching Concept).

    Pengecualian dari aturan umum ini adalah dalam penyusunan Laporan Arus Kas yang tujuan utamanya adalah untuk meyajikan efek aliran kas selama satu periode akuntansi.

  2. KELANGSUNGAN USAHA (GOING CONCERN)
    Konsep Kelangsungan Usaha adalah salah satu konsep fundamental dalam akuntansi yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengam asumsi bahwa entitas bisnis akan beroperasi secara berkesinambungan tanpa ada batasan waktu di masa depan, tanpa ada kebutuhan atau keharusan manajemen perusahaan untuk melikuidasi entitas atau melakukan pembatasan secara signifikan aktifitas operasionalnya. Untuk itu, diasumsikan bahwa entitas akan mengakui asetnya dan menyelesaikan kewajibannya dalam keadaan bisnis yang normal.

    Merupakan tanggung jawab manajemen perushaaan untuk menentukan apakah asumsi kelangsungan usaha sesuai dengan kondisi perusahaan pada saat laporan keuangan disusun. Apabila konsep kelangsungan usaha sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perusahaan dimana laporan keuangan disusun, maka laporan keuangan harus disusun dibawah dasar pelepasan usaha. Hal ini berarti aset akan diakui pada jumlah ekspektasi akan diperoleh ketika dijual (nilai bersih setelah biaya penjualan), bukan pada nilai dimana aset tersebut digunakan dalam proses normal bisnis perusahaan. Aset dinilai secara terpisah, bukan dalam gabungan unit. Kewajiban diakui pada jumlah yang dimungkinkan untuk diselesaikan.

  3. ENTITAS BISNIS (ECONOMIC ENTITY)
    Akuntansi Keuangan berdasarkan pada premis bahwa transaksi dan kekayaan dari suatu entitas bisnis diperhitungkan terpisah dari transaksi dan kekayaan pemilik. Entitas bisnis oleh karenanya dianggap sebagai entitas berbeda untuk kepentingan akuntansi.

    Biaya pribadi pemilik yang dikeluarkan oleh pemilik entitas tidak akan muncul dalam laporan keuangan entitas. Jika biaya pribadi pemilik dibayar dengan aset perusahaan, maka hal itu dianggap sebagai penarikan dalam pengertian akuntansi sama seperti penarikan tunai.

    Konsep Entitas Bisnis juga menjelaskan mengapa Ekuitas pemilik muncul pada sisi kewajiban dalam neraca (sisi kredit). Bagian modal yang dikontribusikan oleh seorang pedagang pada bisnisnya, mewakili suatu bentuk kewajiban (yang dikenal dengan sebutan ekuitas) dari bisnisnya tersebut, yang dianggap pinjaman dari pemilik. Oleh karenanya, ekuitas dicatat disebelah kredit bersama kewajiban lain.

  4. UNIT MONETER (MONETARY UNIT)
    Konsep unit moneter merupakan konsep yang menyatakan bahwa hanya transaksi-transaksi dan peristiwa yang dapat diukur dengan satuan moneter yang diakui dan dicatat dalam laporan keuangan. Hal ini merupakan konsep dasar pengukuran nilai atas setiap elemen dalam laporan keuangan.

    Semua transaksi dan peristiwa yang dicatat dalam laporan keuangan harus dibatasi pada unit nilai moneter mata uang. Pada saat tidak dimungkinkan untuk melakukan penilaian pada nilai moneter yang dapat diandalkan terhadap suatu transaksi atau peristiwa, maka peristiwa atau transaksi tersebut tidak dapat dicatat dalam laporan keuangan.

    Namun demikian, Dimana elemen yang signifikan dari laporan keuangan tidak diakui karena tidak dapat dinilai dalam unit mata uang dengan keandalan yang cukup, segala transaksi material dan peristiwa yang tidak dicatat karena tidak memenuhi kriteria pengurukuran, harus diungkapkan dalam catatan laporan keuangan untuk membantu pengguna mendapatkan pemahaman yang lebih baik terhadap kinerja dan posisi keuangan

    Pada banyak kasus, pembuat laporan keuangan tidak mampu mendapatkan jumlah yang tepat untuk diakui dalam laporan keuangan dan terpaksa melakukan perkiraan yang masuk akal untuk mendapatkan nilai yang paling mendekati. Penggunaan nilai estimasi merupakan bagian yang sangat penting dalam penyusunan laporan keuangan dan selama proses estimasi tidak melibatkan subjektifitas yang terlalu banyak dan yakin bahwa penyusun tidak mengurangi makna keandalan informasi keuangan. Namun nilai estimasi tidak dianjurkan untuk terlalu banyak digunakan dalam pengukuran elemen laporan keuangan. Ada beberapa unsur yang berkaitan dengan konsep pengukuran dengan unit moneter. Unsur ini bisa pula disebut sebagai dasar pengukuran dalam penentuan nilai dalam penyajiannya di laporan keuangan. Dasar Pengukuran tersebut adalah sebagai berikut:

    1. BIAYA HISTORIS (HISTORICAL COST)
      Prinsip Biaya Historis merupakan konsep pengukuran yang menyatakan bahwa aset harus dilaporkan pada pada biaya untuk memperoleh aset tersebut pada saat transaksi pertukaran, termasuk segala biaya yang diperlukan untuk memperoleh hak milik secara teknis maupun legal sampai aset tersebut berada dalam kepemilikan perusahaan dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya. 

      Aktiva dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aktiva tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jujmlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban, dalam jumlah kas atau setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha yang normal.

    2. BIAYA KINI (CURRENT COST)
      Aktiva dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aktiva yang sama atau setara aktiva diperoleh sekarang. Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang.

    3. NILAI REALISASI/PENYELESAIAN (REALISABLE/SETTLEMENT VALUE)
      Aktiva dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aktiva dalam pelepasan normal (orderly disposal). Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian; yaitu, jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.

    4. NILAI SEKARANG (PRESENT VALUE)
      Aktiva dinyatakan sebesar arus kas masuk bersih di masa depan yang didiskontokan ke nilai sekarang dari pos yang diharapkan dapat memberikan hasil dalam pelaksanaan usaha normal. Kewajiban dinyatakan sebesar arus kas keluar bersih di masa depan yang didiskontokan ke nilai sekarang yang diharapkan akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.

  5. PERIODIC (PERIODICITY)
    Konsep ini menyatakan bahwa perusahaan dapat membagi aktivitas ekonominya dalam periode waktu. Periode waktu ini bisa berbeda-beda, tetapi yang paling banyak digunakan adalah bulanan, per tiga bulan, dan per tahun.

    Semakin pendek periode waktu, semakin sulit untuk menentukan secara benar laba bersih untuk periode tersebut. Laporan Keuangan tiga bulanan, lebih dapat diandalkan daripada laporan bulanan dan laporan tahunan lebih dapat diandalkan daripada laporan per tiga bulan. Investor menghendaki dan menuntut perusahaan untuk cepat memproses dan mempublikasikan informasi. Sementara, semakin cepat informasi diproses dan disebarkan, semakin besar kemungkinan terdapat kesalahan dalam  informasi tersebut.


 

ELEMENTS OF FINANCIAL STATEMENTS

ASSETS.
Probable future economic benefits obtained or controlled by particular entity as result of past transactions or events

LIABILITIES.
Probable future sacrifices of economic benefits arising from present obligations of a particular entity to transfer assets or provide services to otherentities in the future as a result of past transactions or events.

EQUITY.
Residual interest in the assets of an entity that remains after deductingits liabilities. In a business enterprise, the equity is the ownership interest.

INVESTMENTS BY OWNERS.
Increases in net assets of a particular enterprise resulting from transfers to it from other entities of something of value to obtain or increase ownership interests (or equity) in it. Assets are most commonly received as investments by owners, but that which is received may also include services or satisfaction or conversion of liabilities of the enterprise.

DISTRIBUTIONS TO OWNERS.
Decreases in net assets of a particular enterprise resulting from transferring assets, rendering services, or incurring liabilities by the enterprise to owners. Distributions to owners decrease ownership interests (or equity) in an enterprise.

COMPREHENSIVE INCOME.
Change in equity (net assets) of an entity during a period from transactions and other events and circumstances from nonowner sources. It includes all changes in equity during a period except those resulting from investments by owners and distributions to owners.

REVENUES.
Inflows or other enhancements of assets of an entity or settlement of its liabilities (or a combination of both) during a period from delivering or producing goods, rendering services, or other activities that constitute the entity’s ongoing major or central operations.

EXPENSES.
Outflows or other using up of assets or incurrences of liabilities (or a combination of both) during a period from delivering or producing goods, rendering services, or carrying out other activities that constitute the entity’s ongoing major or central operations.

GAINS.
Increases in equity (net assets) from peripheral or incidental transactions of an entity and from all other transactions and other events and circumstances affecting the entity during a period except those that result from revenues or investments by owners.

LOSSES.
Decreases in equity (net assets) from peripheral or incidental transactions of an entity and from all other transactions and other events and circumstances affecting the entity during a period except those that result from expenses or distributions to owners.

source:  INTERMEDIATE ACCOUNTING by Kieso, Weygandt, and Warfield

 

II. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN

  1. DAPAT DIPAHAMI (UNDERSTANDIBILITY)
    Informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pengguna. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memilki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, informasi kompleks yang seharusnya dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwa informasi tersebut terlalu sulit untuk dapat dipahami oleh pemakai tertentu.

  2. RELEVANCE (RELEVANSI)
    Informasi dalam laporan keuangan haruslah relevan dengan hal-hal yang diperlukan oleh pengguna laporan keuangan dalam proses mengambil keputusan. Informasi dapat dikatakan relevan apabila informasi tersebut benar-benar dapat membantu pengguna laporan keuangan untuk memprediksi perkembangan perusahaan di masa depan (predictive value), atau menegaskan atau mengkoreksi hasil evaluasi yang telah dilakukan (Confirmatory Value). Sebagian informasi yang membantu pengguna dalam menegaskan prediksi yang sudah dilakukan dapat pula berguna dalam meramalkan kemampuan perusahaan di masa depan.

    Contoh:
    Sebuah perusahaan mengungkapkan dalam laporan keuangan peningkatan jumlah Earning per Share dari $5 ke $6 dibandingkan periode sebelumnya. Informasi ini relevan untuk investor karena ini dapat membantu mereka untuk menegaskan prediksi yang sudah mereka lakukan berkenaan dengan profitabilitas perusahaan dan juga berguna untuk memprediksi perkembangan di masa datang dalam hal pendapatan perusahaan.

    MATERIALITAS
    Relevansi dipengaruhi oleh materialitas informasi dalam laporan keuangan karena hanya informasi yang material yang mempengaruhi keputusan ekonomi dari pengguna. Informasi tentang adanya satu pelanggan yang berhutang $ 1.000 yang gagal bayar untuk suatu perusahaan yang memiliki total aset senilai $ 10 juta tidak relevan untuk pengguna dalam mengambil keputusan. Namun apabila jumlahnya $ 2 juta, maka informasi ini relevan untuk pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan. Informasi lain yang mungkin tidak signifikan dalam jumlah tapi mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan juga harus dilaporkan dalam laporan keuangan.

    Informasi dipandang Material jika kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada besarnya pos atau kesalahan yang dinilai sesuai dengan situasi khusus dari kelalaian dalam mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement). Karenanya, materialitas lebih merupakan suatu ambang batas atau titik pemisah dari pada suatu karakteristik kualitatif pokok yang harus dimiliki agar informasi dipandang berguna.

     
  3. RELIABILITY (KEANDALAN)
    Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithful representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Informasi mungkin relevan tetapi jika hakekat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan.

    Agar dapat diandalkan, laporan keuangan harus disajikan dengan memenuhi konsep-konsep sebagai berikut:
    1. Penyajian Jujur (Faithfull Representation) 
      Angka dan keterangan yang ada dalam laporan keuangan harus sesuai dengan apa yang sesungguhnya terjadi. Juga sebaliknya, apa yang sesungguhnya terjadi harus disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan kenyataannya. 
      Informasi keuangan pada umumnya tidak luput dari risiko penyajian yang dianggap kurang jujur dari apa yang seharusnya digambarkan. Hal tersebut bukan disebabkan karena kesengajaan untuk menyesatkan, tetapi lebih merupakan kesulitan yang melekat dalam mengidentifikasikan transaksi serta peristiwa lainnya yang dilaporkan, atau dalam menyusun atau menerapkan ukuran dan teknik penyajian yang sesuai dengan makna transaksi dan peristiwa tersebut.
    2. Substansi Mengungguli Bentuk (Substance Over Form) 
      Transaksi yang dicatat dalam proses akuntansi dari suatu peristiwa keuangan, harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya. Konsep Substansi mengungguli bentuk menuntut penilaian dari penyusun laporan keuangan supaya mereka dapat menggali sisi bisnis dari dari transaksi dan peristiwa dan untuk menyajikan hal tersebut dengan cara yang merefleksikan esensi yang sesungguhnya atas transaksi tersebut.
    3. Netralitas (Neutrality) 
      Informasi harus diarahkan pada kebutuhan umum pemakai, dan tidak bergantung pada kebutuhan dan keinginan pihak tertentu. Tidak boleh ada usaha untuk menyajikan Informasi yang menguntungkan beberapa pihak, sementara hal tersebut akan merugikan pihak lain yang mempunyai kepentingan yang berlawanan.
    4. Pertimbangan Sehat (Prudence) 
      Penyusunan Laporan Keuangan membutuhkan penilaian profesional dalam penerapan kebijakan akuntansi dan prakiraan. Pertimbangan sehat menghendaki supaya para akuntan mempraktikan sikap kehati-hatian pada saat mengambil kebijakan dan melakukan prakiraan yang signifikan, seperti halnya aset dan pendapatan tidak dicatat terlalu tinggi dan kewajiban dan beban tidak dinyatakan terlalu rendah.
    5. Kelengkapan (Completeness)
          Keandalan informasi dalam laporan keuangan terjadi hanya jika informasi keuangan yang lengkap dapat disajikan dan relevan dengan kebutuhan pengambilan keputusan keuangan dari para pengguna. Untuk itu, informasi harus lengkap dalam semua aspek yang material.

      Informasi yang tidak lengkap mengurangi tidak hanya relevansi laporan keuangan, tapi juga mengurangi keandalannya karena pengguna mendasarkan putusannya pada informasi yang hanya menyajikan gambaran tidak utuh dari entitas yang bersangkutan.

  4. DAPAT DIBANDINGKAN (COMPARABILITY)
    Informasi yang diukur dan dilaporkan dengan metode penyusunan pelaporan yang sama untuk perusahaan yang berbeda bisa dikatakan dapat dibandingkan. Komparabilitas membuat pengguna dapat mengidentifikasi persamaan dan perbedaan peristiwa ekonomi antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Komparabilitas laporan keuangan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain yang memiliki jenis usaha yang serupa dapat membantu pengguna laporan keuangan dalam menganalisa dan membandingkan dengan standar industri yang ada. Untuk itu perlu adanya penerapan kebijakan akuntansi yang sama pada semua entitas bisnis yang menyusun laporan keuangan.

    Pengguna juga harus dapat membandingkan laporan keuangan perusahan antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Laporan keuangan satu periode akuntansi harus dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode akuntansi sebelumnya supaya pengguna dapat memperoleh kesimpulan yang berarti mengenai kinerja dan posisi keuangan perusahaan dari waktu ke waktu. Untuk itu pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serpa harus dilakukan secara konsisten untuk perusahaan tersebut, antar periode perusahaan yang sama dan untuk perusahaan yang berbeda.

    CONSISTENCY (KONSISTENSI)
    Ketika perusahaan menerapkan perlakuan akuntansi yang sama untuk transaksi serupa dari waktu ke waktu, perusahaan tersebut memperlihatkan konsistensi penerapan standar akuntansi. Konsep konsistensi bukan diharapkan untuk membuat suatu perusahaan tidak dapat mengganti satu metode akuntansi ke metode lain. Perusahaan dapat merubah metode, tetapi harus kemudian mengungkapkan penerapan metode akuntansi yang baru lebih sesuai dari pada metode lama. Bila disetujui, perusahaan harus mengungkapkan kondisi dan efek dari perubahan metode akuntansi, dan pembenarannya, dalam laporan keuangan pada periode dimana perubahan terjadi. Apabila perubahan prinsip akuntansi terjadi, auditor mengungkapkan hal ini pada explanatory paragraph dari laporan audit. Alinea ini menjelaskan sifat perubahan  dan menginformasikan pembaca untuk melihat ke penjelasan laporan keuangan dimana perubahan ini dijelaskan secara lebih detil.

  5. PENYAJIAN WAJAR
    Laporan keuangan sering dianggap menggambarkan pandangan yang wajar dari, atau menyajikan dengan wajar, posisi keuangan, kinerja srta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan. Meskipun kerangka dasar ini tidak menangani secara langsung konsep tersebut, penerapan karakteristik kualitatif pokok dan standar akuntansi keuangan yang sesuai biasanya menghasilkan laporan keuangan yang menggambarkan apa yang pada umumnya dipahami sebagai suatu pandangan yang wajar dari, atau menyajikan dengan wajar, informasi semacam itu.

Sunday, 3 May 2015

5 TRILIUN UNTUK PENGEMBANGAN BATERAI DAN PRODUKSI MASSAL BIS LISTRIK LIPI

 

1710038620X310

MOTOR TIPE BRUSHLESS DC MOTOR, NOMINAL VOLTAGE 320 VDC, PEAK POWER 147 HP/110 KW, MAX MOTOR RPM 5000, PEAK TORQUE 300 Nm, CONTROLLER 280-380 VDC/600 A, BATTERY PACK LITHIUM BATTERY (LIFEPO4), 320 VDC/160 Ah, CHARGE INPUT 220 VAC, OUTPUT 20 VDC/24 A, PERFORMANCE 100 KM/h, 150 KM/CHARGE.

m.kompas.com/news/read/2012/16/26/15475461/Bus.Listrik.LIPI.Hemat

Bis listrik yang baru diperkenalkan ini merupakan mikrobus berkapasitas 17 orang. bis dilengkapi smart grid sehingga sumber listrik bisa didapatkan dari manapun, termasuk tenaga surya. di dalam bus ini, listrik disimpan dalam baterai. Jenis baterai yang digunakan adalah lithium farophosphate 320 VOC/160 Ah. Jumlah baterai yang digunakan 100 buah. Mobil dirancang untuk bisa berjalan hingga kecepatan 100 Km/jam dan bisa menempuh jarak 150 km tiap diisi penuh.

Prototipe ini harus menjadi cikal bakal moda transportasi tenaga listrik di Indonesia. Transportasi massal tenaga listrik yang direncanakan secara matang dan diberlakukan di seluruh Indonesia akan membuat bangsa ini dalam jangka panjang dapat hidup lebih efektif dan efisien. Tidak pakai oli, tidak pakai bensin, tidak menimbulkan gas buang beracun, tidak menimbulkan suara bising dan tidak terlalu banyak memakai logam untuk mesin dan komponen-komponen mobil konvensional.

Teknologi adalah kunci suksesnya pengembangan bis listrik secara massal. Setiap komponen yang ada dalam bis ini harus terus dikembangkan. Untuk itu kita perlu melakukan riset dan pengembangan yang terus menerus. Kita juga bisa bekerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki teknologi yang sudah lebih maju. Komponen yang paling menentukan dalam bis listrik adalah baterai. Teknologi baterai sudah demikian pesat berkembang dalam 10 tahun terakhir. Baterai lithium yang mulai dikembangkan pada sekitar tahun  70-an dan mulai dapat diaplikasikan pada dekade 80-an, dahulu merupakan terobosan besar. Namun hari ini sudah bisa dikatakan ketinggalan. Kita semua menyadari betapa pentingnya transisi transportasi umum konvensional menuju moda transportasi umum tenaga listrik. Kendala terbesar yang biasa dan wajib dihadapi oleh bangsa kita dalam setiap langkah kehidupan ini adalah soal biaya. Kita harus bisa mencari teknologi dan cara untuk menemukan solusi agar tercapai efektifitas biaya yang paling efisien yang mungkin didapatkan.

Para ilmuwan berlomba-lomba untuk menghasilkan baterai yang memiliki daya yang kuat dan kapasitas menyimpan yang besar dengan dimensi ukuran dan berat yang ditekan sekecil mungkin. GE Global Research mengembangkan teknologi yang diperkenalkan dengan nama dual battery system. Sistem ini menggunakan dua jenis baterai untuk mendapatkan daya yang kuat dan kapasitas menyimpan daya yang besar. Baterai lithium digunakan untuk memperoleh daya yang besar sedangkan untuk kapasitas simpan mereka menggunakan baterai sodium. Sistem ini mengkombinasi kemampuan dua jenis baterai dimana setiap baterai dapat berfungsi secara maksimal dan kombinasi keduanya membuat biaya total dan operasional menjadi jauh lebih rendah.

www.renewableenergyworld.com/rea/blog/post/2010/06/charging-while-driving.

Teknologi lain yang sekarang sedang dikembangkan adalah CHARGING WHILE DRIVING atau dynamic charging with inductive power transfer technology (IPT). Teknologi ini menggabungkan teknologi lama seperti kereta api listrik dan teknologi yang relatif baru, teknologi nirkabel. Konsepnya adalah membangun infrastruktur seperti infrastruktur yang dimiliki oleh telepon seluler, dan mentransfer daya pada kendaraan listrik yang lewat sehingga baterai mobil dikendaraan tersebut selalu dalam keadaan terisi. Sistem sejenis dikembangkan oleh team dari Universitas Stanford (Stanford Charging System) yang menggunakan medan magnet ke kendaraan listrik nirkabel, yang mentransfer arus listrik melalui serangkain koil yang dipasang baik di sepanjang jalan dan di kendaraan itu sendiri.

untitled (3)

www.smartplanet.com/blog/smart-takes/with-wireless-power-charge-your-electric-car-while-driving/22321

Teknologi baterai lain muncul dari perusahaan Bloomenergy, walaupun mungkin tidak berhubungan dengan perkembangan kendaraan tenaga listrik.

bloom

Solid oxide fuel cell merupakan konsep utama dari baterai yang diperkenalkan dengan sebutan bloom box. Terdiri dari tiga bagian: elektrolit, anoda, dan katoda. Elektrolit di baterai ini terbuat dari material keramik padat. Anoda dan katoda terbuat dari tinta khusus yang menyelimuti elektrolit.

Pada tempratur tinggi, udara yang hangat memasuki sisi katoda dan membentuk uap air yang kemudian bercampur dengan zat gas lain yang menghasilkan “reformed fuel”. Reformed fuel masuk ke sisi anoda.

Reaksi kimia mulai terjadi dalam baterai. Ketika reformed fuel menyebrang ke sisi anoda, dia menarik ion oksigen dari sisi katoda. Ion oksigen bergabung dengan reformed fuel menghasilkan listrik, air, dan sedikit karbon dioksida. Air di daur ulang untuk menghasilkan uap air yang diperlukan untuk menghasilkan reformed fuel.

bloom-box

bloom-box-10

bloom box merupakan terobosan besar teknologi baterai. Tidak menghasilkan limbah beracun seperti baterai konvensional. Baterai ini dapat menjadi sumber energi masa depan.

KONSEP DAN KERANGKA DASAR AKUNTANSI

DEFINISI AKUNTANSI

    AKUNTANSI adalah cabang ilmu dan sekaligus suatu fungsi yang mempelajari atau melakukan tindakan pencatatan, pengklasifikasian, perekapitulasian, analisa, penginterpretasian dan penyediaan informasi penting yang dapat diandalkan secara sistematis, atas transaksi dan kejadian atau peristiwa keuangan, yang diperlukan oleh manajemen dan operasi dari suatu badan usaha untuk penyusunan laporan keuangan yang harus disampaikan kepada para pemangku kepentingan.

    Karakteristik utama dari Akuntansi Keuangan adalah 1) identifikasi, pengukuran dan komunikasi atas informasi keuangan dari suatu 2) entitas ekonomi kepada 3) para pemangku kepentingan. Akuntansi keuangan adalah proses yang bermuara pada penyusunan laporan keuangan dalam badan usaha untuk digunakan oleh pihak internal maupun eksternal. Pengguna laporan keuangan ini termasuk investor, kreditur, manajer, dan aparat pemerintah.

     

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN

  1. Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bag sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
  2. Menunjukkan tindakan keuangan yang telah dilakukan oleh manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
  3. Menyediakan informasi kepada investor dan calon investor dan kreditur dan pengguna lain dalam proses pengambilan keputusan yang rasional atas investasi, pemberian hutang, dan keputusan lain. Informasi harus dapat dipahami bagi mereka yang memiliki kemampuan yang memadai mengenai aktivitas bisnis dan ekonomi dan memiliki kemauan untuk mempelajari informasi dengan kesungguhan yang cukup.
  4. Membantu investor dan calon investor, kreditur dan pengguna lain untuk melakukan penilaian atas jumlah, waktu, dan ketidakpastian dari penerimaan kas dimasa datang dari dividen atau bunga dan hasil penjualan, penarikan, atau jatuh tempo sekuritas atau pinjaman. Karena aliran kas investor dan kreditur berkaitan dengan aliran kas perusahaan, maka pelaporan keuangan harus menyediakan informasi untuk membantu investor, kreditur dan pengguna lain untuk melakukan penilaian atas jumlah, waktu dan ketidakpastian dari jumlah kas bersih yang didapatkan perusahaan yang bersangkutan.
  5. Menggambarkan dengan sejelas mungkin sumber-sumber ekonomi dari suatu badan usaha, klaim atas sumber ekonomi tersebut (kewajiban badan usaha untuk memindahkan sumber daya ke badan usaha lain dan ke ekuitas pemilik), dan efek dari transaksi, kejadian, dan kondisi yang merubah sumber daya dan klaim kepada sumber daya tersebut.

Untuk dapat mencapai tujuan laporan keuangan diatas, laporan keuangan harus disusun dengan konsep dan teknik penyusunan yang memiliki suatu standar. Hal ini diperlukan supaya laporan keuangan yang disajikan oleh satu perusahaan, menggambarkan keadaan perusahaan tersebut dengan pola yang sama dengan pola laporan keuangan perusahaan lain dalam menggambarkan perusahaan yang dilaporkannya.

Standar tersebut dikenal sebagai KERANGKA DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN yang dijabarkan dalam Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan lebih dikenal dengan Konsep Akuntansi.

KONSEP AKUNTANSI

KONSEP DAN PRINSIP AKUNTANSI adalah kumpulan kaidah-kaidah dan ketentuan dasar yang dibentuk untuk memberikan kerangka dasar pelaporan keuangan. Karena pelaporan keuangan melibatkan penilaian profesional yang signifikan dari akuntan, konsep dan prinsip ini menjamin lapornan keuangan yang disusun perusahaan tidak akan menyesatkan pengguna laporan keuangan karena penerapan kebijakan dan praktek akuntansi yang menyimpang dari karakter profesi akuntansi. Akuntan harus selalu mempertimbangkan apakah perlakuan akuntansi yang diterapkan sudah konsisten dengan konsep dan prinsip akuntansi.

I. ASUMSI DASAR

  1. DASAR AKRUAL (ACCRUAL BASIS)
    Laporan Keuangan disusun atas dasar akrual. Berdasarkan basis akrual, pendapatan harus di catat pada periode akuntansi dimana pendapatan tersebut diperoleh. Oleh karenanya, pendapatan dicatat pada periode akuntansi ketika pendapatan tersebut timbul dan bukan pada periode dimana pendapatan itu diterima. Sebaliknya, untuk pendapatan diterima dimuka, pengakuan pendapatan tidak dilakukan pada periode akuntansi dimana pendapatan diterima dimuka tersebut diterima, tetapi harus dilakukan pada masing-masing periode akuntansi dimana jasa atau kewajiban yang berkaitan dengan pendapatan diterima dimuka tersebut telah dilaksanakan.

    Kewajiban dan Biaya, harus dicatat pada periode akuntansi ketika biaya itu terjadi atau ketika telah timbul kewajiban untuk membayar biaya tersebut walaupun belum dilakukan pembayaran. Oleh karena itu, Biaya diakui pada periode akuntansi dimana biaya tersebut terjadi, bukan pada periode dimana biaya tersebut dilunasi. Sebaliknya, biaya dibayar dimuka tidak boleh dicatat sebesar pengeluaran kas untuk pembayaran seluruh biaya yang dibayar dimuka, tapi harus diakui pada masing-masing periode dimana jasa atau kewajiban yang berkaitan dengan biaya tersebut telah diterima.

    Basis akrual akuntansi memastikan bahwa biaya telah “sepadan” (matched) dengan pendapatan yang diperoleh dalam satu periode akuntansi. Konsep akrual sangat berkaitan dengan konsep penyepadanan
    (Matching Concept).

    Pengecualian dari aturan umum ini adalah dalam penyusunan Laporan Arus Kas yang tujuan utamanya adalah untuk meyajikan efek aliran kas selama satu periode akuntansi.

  2. KELANGSUNGAN USAHA (GOING CONCERN)
    Konsep Kelangsungan Usaha adalah salah satu konsep fundamental dalam akuntansi yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengam asumsi bahwa entitas bisnis akan beroperasi secara berkesinambungan tanpa ada batasan waktu di masa depan, tanpa ada kebutuhan atau keharusan manajemen perusahaan untuk melikuidasi entitas atau melakukan pembatasan secara signifikan aktifitas operasionalnya. Untuk itu, diasumsikan bahwa entitas akan mengakui asetnya dan menyelesaikan kewajibannya dalam keadaan bisnis yang normal.

    Merupakan tanggung jawab manajemen perushaaan untuk menentukan apakah asumsi kelangsungan usaha sesuai dengan kondisi perusahaan pada saat laporan keuangan disusun. Apabila konsep kelangsungan usaha sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perusahaan dimana laporan keuangan disusun, maka laporan keuangan harus disusun dibawah dasar pelepasan usaha. Hal ini berarti aset akan diakui pada jumlah ekspektasi akan diperoleh ketika dijual (nilai bersih setelah biaya penjualan), bukan pada nilai dimana aset tersebut digunakan dalam proses normal bisnis perusahaan. Aset dinilai secara terpisah, bukan dalam gabungan unit. Kewajiban diakui pada jumlah yang dimungkinkan untuk diselesaikan.

  3. ENTITAS BISNIS (ECONOMIC ENTITY)
    Akuntansi Keuangan berdasarkan pada premis bahwa transaksi dan kekayaan dari suatu entitas bisnis diperhitungkan terpisah dari transaksi dan kekayaan pemilik. Entitas bisnis oleh karenanya dianggap sebagai entitas berbeda untuk kepentingan akuntansi.

    Biaya pribadi pemilik yang dikeluarkan oleh pemilik entitas tidak akan muncul dalam laporan keuangan entitas. Jika biaya pribadi pemilik dibayar dengan aset perusahaan, maka hal itu dianggap sebagai penarikan dalam pengertian akuntansi sama seperti penarikan tunai.

    Konsep Entitas Bisnis juga menjelaskan mengapa Ekuitas pemilik muncul pada sisi kewajiban dalam neraca (sisi kredit). Bagian modal yang dikontribusikan oleh seorang pedagang pada bisnisnya, mewakili suatu bentuk kewajiban (yang dikenal dengan sebutan ekuitas) dari bisnisnya tersebut, yang dianggap pinjaman dari pemilik. Oleh karenanya, ekuitas dicatat disebelah kredit bersama kewajiban lain.

  4. UNIT MONETER (MONETARY UNIT)
    Konsep unit moneter merupakan konsep yang menyatakan bahwa hanya transaksi-transaksi dan peristiwa yang dapat diukur dengan satuan moneter yang diakui dan dicatat dalam laporan keuangan. Hal ini merupakan konsep dasar pengukuran nilai atas setiap elemen dalam laporan keuangan.

    Semua transaksi dan peristiwa yang dicatat dalam laporan keuangan harus dibatasi pada unit nilai moneter mata uang. Pada saat tidak dimungkinkan untuk melakukan penilaian pada nilai moneter yang dapat diandalkan terhadap suatu transaksi atau peristiwa, maka peristiwa atau transaksi tersebut tidak dapat dicatat dalam laporan keuangan.

    Namun demikian, Dimana elemen yang signifikan dari laporan keuangan tidak diakui karena tidak dapat dinilai dalam unit mata uang dengan keandalan yang cukup, segala transaksi material dan peristiwa yang tidak dicatat karena tidak memenuhi kriteria pengurukuran, harus diungkapkan dalam catatan laporan keuangan untuk membantu pengguna mendapatkan pemahaman yang lebih baik terhadap kinerja dan posisi keuangan

    Pada banyak kasus, pembuat laporan keuangan tidak mampu mendapatkan jumlah yang tepat untuk diakui dalam laporan keuangan dan terpaksa melakukan perkiraan yang masuk akal untuk mendapatkan nilai yang paling mendekati. Penggunaan nilai estimasi merupakan bagian yang sangat penting dalam penyusunan laporan keuangan dan selama proses estimasi tidak melibatkan subjektifitas yang terlalu banyak dan yakin bahwa penyusun tidak mengurangi makna keandalan informasi keuangan. Namun nilai estimasi tidak dianjurkan untuk terlalu banyak digunakan dalam pengukuran elemen laporan keuangan. Ada beberapa unsur yang berkaitan dengan konsep pengukuran dengan unit moneter. Unsur ini bisa pula disebut sebagai dasar pengukuran dalam penentuan nilai dalam penyajiannya di laporan keuangan. Dasar Pengukuran tersebut adalah sebagai berikut:

    1. BIAYA HISTORIS (HISTORICAL COST)
      Prinsip Biaya Historis merupakan konsep pengukuran yang menyatakan bahwa aset harus dilaporkan pada pada biaya untuk memperoleh aset tersebut pada saat transaksi pertukaran, termasuk segala biaya yang diperlukan untuk memperoleh hak milik secara teknis maupun legal sampai aset tersebut berada dalam kepemilikan perusahaan dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya. 

      Aktiva dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aktiva tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jujmlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban, dalam jumlah kas atau setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha yang normal.

    2. BIAYA KINI (CURRENT COST)
      Aktiva dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aktiva yang sama atau setara aktiva diperoleh sekarang. Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang.

    3. NILAI REALISASI/PENYELESAIAN (REALISABLE/SETTLEMENT VALUE)
      Aktiva dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aktiva dalam pelepasan normal (orderly disposal). Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian; yaitu, jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.

    4. NILAI SEKARANG (PRESENT VALUE)
      Aktiva dinyatakan sebesar arus kas masuk bersih di masa depan yang didiskontokan ke nilai sekarang dari pos yang diharapkan dapat memberikan hasil dalam pelaksanaan usaha normal. Kewajiban dinyatakan sebesar arus kas keluar bersih di masa depan yang didiskontokan ke nilai sekarang yang diharapkan akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.

  5. PERIODIC (PERIODICITY)
    Konsep ini menyatakan bahwa perusahaan dapat membagi aktivitas ekonominya dalam periode waktu. Periode waktu ini bisa berbeda-beda, tetapi yang paling banyak digunakan adalah bulanan, per tiga bulan, dan per tahun.

    Semakin pendek periode waktu, semakin sulit untuk menentukan secara benar laba bersih untuk periode tersebut. Laporan Keuangan tiga bulanan, lebih dapat diandalkan daripada laporan bulanan dan laporan tahunan lebih dapat diandalkan daripada laporan per tiga bulan. Investor menghendaki dan menuntut perusahaan untuk cepat memproses dan mempublikasikan informasi. Sementara, semakin cepat informasi diproses dan disebarkan, semakin besar kemungkinan terdapat kesalahan dalam  informasi tersebut.


 

ELEMENTS OF FINANCIAL STATEMENTS

ASSETS.
Probable future economic benefits obtained or controlled by particular entity as result of past transactions or events

LIABILITIES.
Probable future sacrifices of economic benefits arising from present obligations of a particular entity to transfer assets or provide services to otherentities in the future as a result of past transactions or events.

EQUITY.
Residual interest in the assets of an entity that remains after deductingits liabilities. In a business enterprise, the equity is the ownership interest.

INVESTMENTS BY OWNERS.
Increases in net assets of a particular enterprise resulting from transfers to it from other entities of something of value to obtain or increase ownership interests (or equity) in it. Assets are most commonly received as investments by owners, but that which is received may also include services or satisfaction or conversion of liabilities of the enterprise.

DISTRIBUTIONS TO OWNERS.
Decreases in net assets of a particular enterprise resulting from transferring assets, rendering services, or incurring liabilities by the enterprise to owners. Distributions to owners decrease ownership interests (or equity) in an enterprise.

COMPREHENSIVE INCOME.
Change in equity (net assets) of an entity during a period from transactions and other events and circumstances from nonowner sources. It includes all changes in equity during a period except those resulting from investments by owners and distributions to owners.

REVENUES.
Inflows or other enhancements of assets of an entity or settlement of its liabilities (or a combination of both) during a period from delivering or producing goods, rendering services, or other activities that constitute the entity’s ongoing major or central operations.

EXPENSES.
Outflows or other using up of assets or incurrences of liabilities (or a combination of both) during a period from delivering or producing goods, rendering services, or carrying out other activities that constitute the entity’s ongoing major or central operations.

GAINS.
Increases in equity (net assets) from peripheral or incidental transactions of an entity and from all other transactions and other events and circumstances affecting the entity during a period except those that result from revenues or investments by owners.

LOSSES.
Decreases in equity (net assets) from peripheral or incidental transactions of an entity and from all other transactions and other events and circumstances affecting the entity during a period except those that result from expenses or distributions to owners.

source:  INTERMEDIATE ACCOUNTING by Kieso, Weygandt, and Warfield

 

II. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN

  1. DAPAT DIPAHAMI (UNDERSTANDIBILITY)
    Informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pengguna. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memilki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, informasi kompleks yang seharusnya dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwa informasi tersebut terlalu sulit untuk dapat dipahami oleh pemakai tertentu.

  2. RELEVANCE (RELEVANSI)
    Informasi dalam laporan keuangan haruslah relevan dengan hal-hal yang diperlukan oleh pengguna laporan keuangan dalam proses mengambil keputusan. Informasi dapat dikatakan relevan apabila informasi tersebut benar-benar dapat membantu pengguna laporan keuangan untuk memprediksi perkembangan perusahaan di masa depan (predictive value), atau menegaskan atau mengkoreksi hasil evaluasi yang telah dilakukan (Confirmatory Value). Sebagian informasi yang membantu pengguna dalam menegaskan prediksi yang sudah dilakukan dapat pula berguna dalam meramalkan kemampuan perusahaan di masa depan.

    Contoh:
    Sebuah perusahaan mengungkapkan dalam laporan keuangan peningkatan jumlah Earning per Share dari $5 ke $6 dibandingkan periode sebelumnya. Informasi ini relevan untuk investor karena ini dapat membantu mereka untuk menegaskan prediksi yang sudah mereka lakukan berkenaan dengan profitabilitas perusahaan dan juga berguna untuk memprediksi perkembangan di masa datang dalam hal pendapatan perusahaan.

    MATERIALITAS
    Relevansi dipengaruhi oleh materialitas informasi dalam laporan keuangan karena hanya informasi yang material yang mempengaruhi keputusan ekonomi dari pengguna. Informasi tentang adanya satu pelanggan yang berhutang $ 1.000 yang gagal bayar untuk suatu perusahaan yang memiliki total aset senilai $ 10 juta tidak relevan untuk pengguna dalam mengambil keputusan. Namun apabila jumlahnya $ 2 juta, maka informasi ini relevan untuk pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan. Informasi lain yang mungkin tidak signifikan dalam jumlah tapi mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan juga harus dilaporkan dalam laporan keuangan.

    Informasi dipandang Material jika kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada besarnya pos atau kesalahan yang dinilai sesuai dengan situasi khusus dari kelalaian dalam mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement). Karenanya, materialitas lebih merupakan suatu ambang batas atau titik pemisah dari pada suatu karakteristik kualitatif pokok yang harus dimiliki agar informasi dipandang berguna.

     
  3. RELIABILITY (KEANDALAN)
    Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithful representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Informasi mungkin relevan tetapi jika hakekat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan.

    Agar dapat diandalkan, laporan keuangan harus disajikan dengan memenuhi konsep-konsep sebagai berikut:
    1. Penyajian Jujur (Faithfull Representation) 
      Angka dan keterangan yang ada dalam laporan keuangan harus sesuai dengan apa yang sesungguhnya terjadi. Juga sebaliknya, apa yang sesungguhnya terjadi harus disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan kenyataannya. 
      Informasi keuangan pada umumnya tidak luput dari risiko penyajian yang dianggap kurang jujur dari apa yang seharusnya digambarkan. Hal tersebut bukan disebabkan karena kesengajaan untuk menyesatkan, tetapi lebih merupakan kesulitan yang melekat dalam mengidentifikasikan transaksi serta peristiwa lainnya yang dilaporkan, atau dalam menyusun atau menerapkan ukuran dan teknik penyajian yang sesuai dengan makna transaksi dan peristiwa tersebut.
    2. Substansi Mengungguli Bentuk (Substance Over Form) 
      Transaksi yang dicatat dalam proses akuntansi dari suatu peristiwa keuangan, harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya. Konsep Substansi mengungguli bentuk menuntut penilaian dari penyusun laporan keuangan supaya mereka dapat menggali sisi bisnis dari dari transaksi dan peristiwa dan untuk menyajikan hal tersebut dengan cara yang merefleksikan esensi yang sesungguhnya atas transaksi tersebut.
    3. Netralitas (Neutrality) 
      Informasi harus diarahkan pada kebutuhan umum pemakai, dan tidak bergantung pada kebutuhan dan keinginan pihak tertentu. Tidak boleh ada usaha untuk menyajikan Informasi yang menguntungkan beberapa pihak, sementara hal tersebut akan merugikan pihak lain yang mempunyai kepentingan yang berlawanan.
    4. Pertimbangan Sehat (Prudence) 
      Penyusunan Laporan Keuangan membutuhkan penilaian profesional dalam penerapan kebijakan akuntansi dan prakiraan. Pertimbangan sehat menghendaki supaya para akuntan mempraktikan sikap kehati-hatian pada saat mengambil kebijakan dan melakukan prakiraan yang signifikan, seperti halnya aset dan pendapatan tidak dicatat terlalu tinggi dan kewajiban dan beban tidak dinyatakan terlalu rendah.
    5. Kelengkapan (Completeness)
          Keandalan informasi dalam laporan keuangan terjadi hanya jika informasi keuangan yang lengkap dapat disajikan dan relevan dengan kebutuhan pengambilan keputusan keuangan dari para pengguna. Untuk itu, informasi harus lengkap dalam semua aspek yang material.

      Informasi yang tidak lengkap mengurangi tidak hanya relevansi laporan keuangan, tapi juga mengurangi keandalannya karena pengguna mendasarkan putusannya pada informasi yang hanya menyajikan gambaran tidak utuh dari entitas yang bersangkutan.

  4. DAPAT DIBANDINGKAN (COMPARABILITY)
    Informasi yang diukur dan dilaporkan dengan metode penyusunan pelaporan yang sama untuk perusahaan yang berbeda bisa dikatakan dapat dibandingkan. Komparabilitas membuat pengguna dapat mengidentifikasi persamaan dan perbedaan peristiwa ekonomi antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Komparabilitas laporan keuangan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain yang memiliki jenis usaha yang serupa dapat membantu pengguna laporan keuangan dalam menganalisa dan membandingkan dengan standar industri yang ada. Untuk itu perlu adanya penerapan kebijakan akuntansi yang sama pada semua entitas bisnis yang menyusun laporan keuangan.

    Pengguna juga harus dapat membandingkan laporan keuangan perusahan antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Laporan keuangan satu periode akuntansi harus dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode akuntansi sebelumnya supaya pengguna dapat memperoleh kesimpulan yang berarti mengenai kinerja dan posisi keuangan perusahaan dari waktu ke waktu. Untuk itu pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serpa harus dilakukan secara konsisten untuk perusahaan tersebut, antar periode perusahaan yang sama dan untuk perusahaan yang berbeda.

    CONSISTENCY (KONSISTENSI)
    Ketika perusahaan menerapkan perlakuan akuntansi yang sama untuk transaksi serupa dari waktu ke waktu, perusahaan tersebut memperlihatkan konsistensi penerapan standar akuntansi. Konsep konsistensi bukan diharapkan untuk membuat suatu perusahaan tidak dapat mengganti satu metode akuntansi ke metode lain. Perusahaan dapat merubah metode, tetapi harus kemudian mengungkapkan penerapan metode akuntansi yang baru lebih sesuai dari pada metode lama. Bila disetujui, perusahaan harus mengungkapkan kondisi dan efek dari perubahan metode akuntansi, dan pembenarannya, dalam laporan keuangan pada periode dimana perubahan terjadi. Apabila perubahan prinsip akuntansi terjadi, auditor mengungkapkan hal ini pada explanatory paragraph dari laporan audit. Alinea ini menjelaskan sifat perubahan  dan menginformasikan pembaca untuk melihat ke penjelasan laporan keuangan dimana perubahan ini dijelaskan secara lebih detil.

  5. PENYAJIAN WAJAR
    Laporan keuangan sering dianggap menggambarkan pandangan yang wajar dari, atau menyajikan dengan wajar, posisi keuangan, kinerja srta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan. Meskipun kerangka dasar ini tidak menangani secara langsung konsep tersebut, penerapan karakteristik kualitatif pokok dan standar akuntansi keuangan yang sesuai biasanya menghasilkan laporan keuangan yang menggambarkan apa yang pada umumnya dipahami sebagai suatu pandangan yang wajar dari, atau menyajikan dengan wajar, informasi semacam itu.

Saturday, 2 May 2015

KONSEP DAN PERHITUNGAN PPh PASAL 23

Pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23), merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21.

PEMOTONG PPh PASAL 23

  1. Badan pemerintah
  2. Subjek Pajak badan dalam negeri
  3. Penyelenggara Kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap
  5. Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya
  6. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh pasal 23, yaitu:
    • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas;
    • orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa

DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

  1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari peyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    • dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan
    • bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dna badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima prosen) dari jumlah modal yang disetor
  4. dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang telah dikenakan Pajak Penghasilan pasal 21.
  5. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  6. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada Anggotanya;
  7. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang terdiri dari:
    1. Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan non-bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menter Keuangan.
    2. BUMN atau BUMD yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, menengah dan koperasi, termasuk PT (persero) Permodalan Madani.

OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008

TARIF 15% DARI JUMLAH BRUTO

  1. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  3. Royalti
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21

 

TARIF 2% DARI JUMLAH BRUTO TIDAK TERMASUK PPN

  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh final pasal 4 (2)
  2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan
  3. Jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan PMK 244/PMK.03/2008
    1. Jasa penilai (appraisal);
    2. Jasa aktuaris;
    3. Jasa Akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang (design)
    5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas:
      1. jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubang sumur;
      2. jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
        1. penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
        2. penymbatan kembali zona yang berproduksi air;
        3. perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
        4. penutupan sumur;
      3. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
      4. jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
      5. jasa peretakan hidrolika (hydroaulic); yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil
      6. jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen and coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur yang telah selesai, sehinga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
      7. jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
      8. jasa reparasi pompa reda (reda repair)
      9. jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
      10. jasa penggantian peralatan material;
      11. jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
      12. jasa mud engineering;
      13. jasa well logging & perforating;
      14. jasa stimulasi dan secondary decovery
      15. jasa well testing & wire line service
      16. jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
      17. jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
      18. jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
      19. jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas:
      1. jasa pengeboran;
      2. jasa penebasan;
      3. jasa pengupasan dan pengeboran;
      4. jasa penambangan;
      5. jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
      6. jasa pengolahan bahan galian;
      7. jasa reklamasi tambang;
      8. jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
      9. jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara:
      1. bidang aeronautika, termasuk:
        1. jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
        2. jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
        3. jasa pelayanan penerbangan
        4. jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut denga pesawat udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara berada di darat.
        5. jasa penunjang lain di bidang aeronautika
      2. Bidang non-aeronautika, termasuk:
        1. jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;
        2. jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika
    9. Jasa penebangan hutan;
    10. Jasa pengolahan limbah;
    11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services);
    12. Jasa pengolahan limbah;
    13. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    14. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
    15. Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    16. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    17. Jasa mixing film;
    18. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    19. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    20. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    21. Jasa maklon; adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh penggunan jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
    22. Jasa penyelidikan dan keamanan; adalah semua pemberian pelayanan penyelidikan, pengawasan, penjagaan, dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik, termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang hidlang, pencurian, penggelapan, serta patroli.
    23. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelengaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan;
    24. Jasa pengepakan; adalah usaha pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. termasuk pula pengalengan, pembotolan, pelabelan, pembungkusan kado (hadiah), dan sejenisnya.
    25. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    26. Jasa pembasmian hama;
    27. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    28. Jasa catering atau tata boga

Tarif diatas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenai tarif 100% lebih tinggi (Dua kali lipat lebih tinggi daripada tarif tersebut diatas.)

SAAT TERUTANG, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23

  1. PPh pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
  2. PPh Pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
  3. Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  4. pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani PPh yang dipotong.
  5. Pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi, artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek PPh Pasal 23, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh pasal 23 tersebut. Transasksi yang merupakan objek pemotongan PPh pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat: PPh pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat. Sedangkan transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang (misalnya sewa kantor cabang): PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.

CONTOH PERHITUNGAN PPh PASAL 23

PT Cipta Mandiri merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2005, beralamat di Jl. Kresek Indah No. 33, Jakarta Timur. NPWP: 01.444.666.1.541.000. Pada bulan Januari 2009, Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh pasal 23 adalah sebagai berikut:

  1. Menyewa truk dari PT Transport Tycoon yang beralamat di Jl. Raya No. 20, NPWP: 01.222.565.0.888.000; untuk mengangkut mesin cetak ke Semarang. Nilai kontrak Rp 5.000.000
  2. Menyewa safe deposit box PT Bank Mandiri untuk beberapa surat berharga dengan harga sewa Rp 4.000.000 untuk jangka waktu 2 tahun.
  3. Membayar biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI sebesar Rp 5.000.000
  4. Membayar royalti kepada beberapa penulis, antara lain

    Nama

    Alamat

    NPWP

    Jumlah Royalti

    Abubakar Elsira Jl. Raya No.1 04.111.333.1.541.000

    20.000.000

    Ratna Manikam Jl. Raya No.3 04.111.112.1.552.000

    5.000.000

    M. Lestari

    Jl. Raya No.4


    10.000.000

    Motinggo Daina

    Jl. Raya No.5


    6.000.000

    Wiro Sableng

    Jl. Raya No.6

    04.212.212.0.212.000

    30.000.000

  5. Membayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Maju Jaya yang beralamat di Jl. Raya No. 7. NPWP: 01.444.777.2.555.000
  6. Membayar fee sebesar Rp 22.000.000 kepada KAP Wijaya & Co., yang beralamat di Jl. Kepodang No.9. NPWP: 04.322.233.2.541.000
  7. Membayar sewa mesin produksi selama 1 bulan, karena mesin yang dimiliki rusak dan sedang diperbaiki, kepada PT Mandala Offset yang beralamat di Jl. Raya No. 8. NPWP: 01.111.111.1.541.000 sebesar Rp 6.000.000
  8. Membayar jasa konsultan manajemen kepada Mr. Chou En Lai dari Hongkong yang berada di Indonesia selama 5 bulan sebesar Rp 208.000.000. Tidak ada Tax Treaty/P3B antara Indonesia dengan Hongkong
  9. Membayar tagihan jasa reparasi dan pemeliharaan mesin diesel kepada CV Teknik sebesar Rp 1.100.000 (termasuk PPN). CV Teknik bertempat kedudukan di Jl. Raya No. 10 dan tidak memiliki NPWP
  10. Membayar Jasa perancang logo yang dilakukan oleh PT Kreasi; yang bertempat kedudukan di Jl. Raya No. 11. NPWP: 01.222.333.1.441.000. Di dalam perjanjian kerja sebelumnya telah disepakati besarnya tagihan total yang harus dibayar oleh PT Disain Indah adalah sebesar Rp 75.000.000. Rp 50.000.000 untuk material bahan stiker logo, ditambah Rp 25.000.000 sebagai jasa perancangannya.

Jawaban Yang disarankan:

  1. PPh 23 = 2% x jumlah bruto = 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
  2. Sesuai dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
  3. Sesuai dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
  4. Royalti dikenakan PPh 23 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto:
    a. Abubakar Elsira-PPh 23 = 15% x Rp 20.000.000 = Rp 3.000.000
    b. Ratna Manikam-PPh 23 = 15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000
    c. M. Lestari-PPh 23 = 15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000
    d. Motinggo Daina-PPh 23 = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000
    e. Wiro Sableng-PPh 23 = 15% x Rp 30.000.000 = Rp 4.500.000
  5. PPh 23 = 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
  6. PPh 23 = 2% x Rp 22.000.000 = Rp 440.000
  7. PPh 23 = 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000
  8. Pemberian jasa konsultan manajemen yang dilakukan oleh Subjek Pajak luar Negeri yang tidak mempunyai perjanjian perpajakn (Tax Treaty) dengan Indonesia dan melebihi jangka waktu 60 hari akan dianggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT). Sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruj m; "pemberian jsa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
    PPh 23 = 2% x Rp 208.000.000 = Rp 4.160.000
  9. PPh 23 = Rp 1.100.000 x 100/110 x 4% = Rp 40.000
  10. PPh 23 = 2% x Rp 25.000.000 = Rp 500.000

KONSEP DAN PERHITUNGAN PPh PASAL 24

I. PENGERTIAN

Pajak Penghasilan Pasal 24, selanjutnya disingkat PPh pasal 24, merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri  atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri. PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak.

Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan baik penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri maupun penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Jika negera lain tempat Wajib Pajak dalam negeri tersebut mengenakan pajak penghasilan, Wajib Pajak tersebut akan membayar atau terutang pajak atas penghasilannya itu di negera yang bersangkutan. Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, maka besarnya pajak atas penghasilan Wajib Pajak dalam negeri yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap total pajak terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.

Pengkreditan pajak luar negeri tersebut dilakukan dalam Tahun Pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.

II. PERMOHONAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (164/KMK.03/2002)

Supaya pajak yang terutang atau dibayar diluar negeri dapat dikreditkan, maka Wajib Pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:

  1. Laporan Keuangan yang mencantumkan dengan jelas penghasilan dari luar negeri tersebut;
  2. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri;
  3. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri

Permohonan kredit pajak tersebut harus disampaikan bersama dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Penghasilan. Namun atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran permohonan tersebut karena alasan-alasan diluar kekuasaan wajib pajak.

III. PENGGABUNGAN PENGHASILAN (SE-22/PJ.4/1995)

Untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari dalam negeri maupun dari luar negeri maka seluruh penghasilan Wajib Pajak tersebut dihitung dan digabungkan. Hasil penggabungan tersebut dijadikan dasar untuk menghitung PPh pasal 24.

  1. Atas penghasilan dari usaha, penggabungan penghasilan dilakukan dalam tahun diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis)
  2. Atas penghasilan lainnya seperti sewa, bunga, royalti, dan lain-lain, penggabungan penghasilan dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis)
  3. Atas penghasilan berupa dividen yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dari penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor atau secara bersama-sama denga Wajib pajak dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor pada badan usaha di luar negeri yang sahamya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam tahun pajak di mana dividen tersebut diperoleh.

Saat perolehan dividen dalam rangka penggabungan penghasilan ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan, sebagai berikut:

  1. Pada bulan keempat setelah akhir batas waktu kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) badan usaha di luar negeri untuk tahun pajak yang bersangkutan, atau;
  2. jika tidak ditentukan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, atau tidak ada kewajiban penyampaian SPT PPh, saat diperolehnya dividen adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.

penentuan besarnya dividen yang digabungkan dengan penghasilan lainnya dihitung berdasarkan besarnya proporsi pemilikan saham pada badan usaha di luar negeri atas laba setelah pajak. Laba setelah pajak adalah laba usaha sesuai dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim berlaku di negara yang bersangkutan dan telah diaudit oleh akuntan publik, setelah dikurangi dengan PPh terutang di negara tersebut.

Apabila kemudian terjadi pembagian dividen dalam jumlah yang melebihi dividen berdasarkan penghitungan Wajib Pajak dalam negeri tersebut atau terjadi pembagian dividen, kelebihan jumlah tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut. Namun apabila sebelum jangka waktu tersebut di atas badan usaha di luar negeri dimaksud sudah membagikan dividen yang menjadi hak Wajib Pajak, maka dividen yang digabungkan adalah sebesar dividen yang dibagikan tersebut. Dividen yan gmenjadi hak Wajib Pajak  adalah dividen yang sekurang-kurangnya sama besarnya dengan dividen yang dihitung sebanding dengan penyertaan Wajib Pajak pada badan usaha di luar negeri.

Apabila kemudian terjadi pembagian dividen selain dividen yang telah dibagikan di atas, maka dividen tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.

Badan usaha sebagaimana dimaksud di atas adalah badan usaha yang berkedudukan di negara atau tempat sebagai berikut:

Argentina
Bahama
Bahrain
Belize
Bermuda
British Isle
British Virgin Island
Cayman Island
Channel Island Greensey
Channel Island Jersey
Cook Island
El Savador
Estonia
Hong Kong
Liechtenstein
Lituania
Macao
Mauritius
Meksiko
Nederland
Nikaragua
Panama
Paraguay
Peru
Qatar
St. Lucia
Arab Saudi
Venezuela
Vanuatu
Yunani
Zambia

 IV. PENENTUAN SUMBER PENGHASILAN

Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:

  1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
  2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
  4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  5. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
  6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
  7. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
  8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

V. JUMLAH KREDIT PAJAK YANG DIPERBOLEHKAN

A. Ketentuan Kredit Pajak Luar Negeri

  1. Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari luar negeri tersebut.
    Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri adalah pajak atas penghasilan berkenaan dengan usaha atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang dimaksud dengan pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri adalah pajak atas penghasilan dari modal dan penghasilan lainnya di luar negeri seperti bunga, dividen, royalti, sewa dan lain-lain.
     
    Contoh:
    PT Raya di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Great, Inc. di Zimbabwe. Dalam tahun 2006, Great, Inc memperoleh keuntungan sebesar US$ 100.000. PPh yang berlaku di Zimbabwe adalah 48% dan pajak atas dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut:
     
    Keuntungan Great, Inc.                                        US$   100.000
    Pajak Penghasilan: 48% x US$ 100.000                 US$     48.000
                                                                           --------------------
    Penghasilan PT Raya dari luar negeri                       US$    52.000
    Pajak atas dividen: 38% x US$ 52.000                   US$    19.760
                                                                           --------------------
    Dividen yang dikirim ke Indonesia                           US$    32.240
     
    Pajak Penghasilan yangdapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Raya adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar US$ 19.760.-
     
    Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Great Inc. sebesar US$ 48.000,- tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Raya, karena pajak sebesar US$ 48.000,- tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Raya dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Great Inc. di Zimbabwe.
     
  2. Besarnya kredit pajak yang diperbolehkan adalah setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP), atau setinggi-tingginya sama dengan pajak yang terutang atas PKP dalam hal PKP lebih kecil dari penghasilan luar negeri (menganut Metode Pengkreditan Pajak Terbatas atau Ordinary Credit Method). Secara ringkas, besarnya kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan (PPh pasal 24) adalah nilai terendah diantara penghitungan berikut ini:
     
    I.  Total PPh terutang :
         PKP x Tarif pasal 17

    II. PPh yang terutang atau dibayar di luar negeri
         Tarif x Penghasilan di luar negeri 

    III. Batas maksimum kredit pajak luar negeri 
         
         
    New Picture (4)
Catatan:
  • PKP = Penghasilan Kena Pajak
  • Total PKP = Penghasilan dari dalam dan dari luar negeri
  • Total PPh terutang = Tarif Pasal 17 x Total PKP
  • Penghasilan yang terutang di luar negeri = Tarif pajak luar negeri x Penghasilan di luar negeri
  • Besarnya PKP sebagai dasar penghitungan total PPh terutang tidak memasukkan penghasilan-penghasilan yang PPh-nya bersifat final.

Jika jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperbolehkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, serta tidak dapat dimintakan restitusi.

Contoh:

PT Internasional memperoleh penghasilan neto pada tahun 2008 sebagai berikut:

Penghasilan dari dalam negeri                                       Rp   400.000.000

Penghasilan dari Negara A                                            Rp   600.000.000

Tarif pajak yang berlaku di negara A adalah 25%

Penghitungan kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan (PPh pasal 24) adalah:

I. Menghitung total PPh terutang

Penghasilan dari dalam negeri                                  Rp    400.000.000

Penghasilan dari luar negeri                                     Rp    600.000.000

                                                                             ----------------------

Jumlah penghasilan neto                                          Rp  1.000.000.000

Jumlah penghasilan neto sama dengan PKP karena diasumsikan tidak terdapat kompensasi kerugian atau pengurangan yang lain.

PPh terutang: Rp 1.000.000.000 x 28% = Rp  280.000.000

II. Menghitung PPh yang dipotong di luar negeri

25% x Rp 600.000.000 = Rp 150.000.000

III. Menghitung Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri

New Picture

Kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan (PPh pasal 24) adalah Rp 150.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di luar negeri. Jadi penentuan kredit pajak luar negeri adalah dengan memilih yang terendah dari ketiga perhitungan diatas.

Jumlah pajak yang dibayar diluar negeri sebesar Rp 168.000.000. Selisih antara kredit pajak luar negeri Rp 150.000.000 dan Rp 168.000.000 sebesar Rp 18.000.000 tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, tidak dapat diperhitungkan dengan PPh terutang tahun berikutnya dan tidak bisa dimintakan restitusi.

B. Penghitungan PPh pasal 24 Jika Terjadi Rugi Usaha di Dalam Negeri

Dalam hal terjadi kerugian usaha di dalam negeri, maka sejumlah kerugian yang diderita tersebut dapat digabungkan atau dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia (dalam negeri).

Contoh:

PT Internasional di Indonesia memperoleh penghasilan neto pada tahun 2008 sebagai berikut:

  • Di negara A, memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 400.000.000. Tarif pajak yang berlaku 25%
  • Di dalam negeri, menderita kerugian sebesar Rp 200.000.000

Penghitungan kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh pasal 24) adalah:

I. Menghitung Total PPh Terutang

Laba Usaha dari Negara A                                            Rp  400.000.000

Kerugian Usaha di dalam negeri                                   Rp  200.000.000

                                                                              -----------------------

Jumlah penghasilan neto                                               Rp  200.000.000

Karena diasumsikan tidak ada pengurangan, maka penghasilan neto sama dengan PKP.

PPh terutang = Rp 200.000.000 x 28% = Rp 56.000.000

II. Menghitung PPh yang dipotong di luar negeri

25% x Rp 400.000.000 = Rp 100.000.000

III. Menghitung Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri

 New Picture (2)

Kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan (PPh pasal 24) adalah Rp 56.000.000,- atau sebesar total PPh terutang. Jumlah ini diperoleh dengan memilih yang terendah penghitungan total PPh terutang, PPh yang dibayar di luar negeri dan Batas maksimum kredit pajak luar negeri.

C. Penghitungan PPh pasal 24 Jika Terjadi Rugi Usaha di Luar Negeri

Dalam hal terjadi kerugian yang diderita di luar negeri, maka kerugian tersebut tidak boleh digabungkan/dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.

Contoh:

PT Internasioal memperoleh penghasilan neto tahun 2008 sebagai berikut:

  • Di negara A, memperoleh penghasilan laba usaha Rp 350.000.000 dengan tarif pajak yang berlaku 30%.
  • Di negara B, mengalami kerugian usaha sebesar Rp 400.000.000 dengan tarif pajak yang berlaku sebesar 25%.
  • Di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp 650.000.000

Penghitungan kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh pasal 24) adalah:

I. Menghitung Total PPh Terutang

Laba Usaha dari Negara A                                          Rp    350.000.000

Penghasilan dari dalam negeri                                    Rp    650.000.000

                                                                              ------------------------

Jumlah penghasilan neto                                             Rp  1.000.000.000

Karena diasumsikan tidak ada pengurangan, maka penghasilan neto sama dengan PKP.

PPh terutang = Rp 1.000.000.000 x 28% = Rp 280.000.000

II. Menghitung PPh yang dipotong di luar negeri

30% x Rp  350.000.000 = Rp 105.000.000

III. Menghitung Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri

New Picture (3)

Kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah Rp 98.000.000 atau sebesar batas maksimum kredit pajak luar negeri. Rp 98.000.000 adalah nilai terendah dari ketiga perhitungan diatas.

C.  Kredit Pajak Luar Negeri yang Berasal Dari Beberapa Negara

Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka jumlah maksimum kredit pajak luar negeri dihitung untuk masing-masing negara dengan menerapkan cara penghitungan sebagai berikut:

Contoh:

PT Internasional memperoleh penghasilan neto pada tahun 2008 sebagai berikut:

  • Di negara A, memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 400.000.000. Tarif pajak 20%
  • Di negara B, memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 300.000.000. Tarif pajak 25%
  • Di negara C, memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 100.000.000. Tarif pajak 35%
  • Di dalam negeri, memperoleh penghasilan laba usaha Rp 200.000.000

Penghitungan kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh pasal 24) adalah:

I. Menghitung PPh Terutang :

Laba usaha dari negara A                                          Rp    400.000.000

Laba usaha dari negara B                                          Rp    300.000.000

Laba usaha dari negara C                                          Rp    100.000.000

Penghasilan dari dalam negeri                                    Rp    200.000.000

                                                                            ---------------- --------

Total Penghasilan neto                                               Rp 1.000.000.000

Karena diasumsikan tidak ada pengurangan lain, maka  Penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak.

PPh terutang = Rp 1.000.000.000 x 28%  =  Rp 280.000.000

II. Menghitung PPh yang dipotong di luar negeri untuk masing-masing negara

  1. Negara A
    Rp  400.000.000 x 20% = Rp  80.000.000,-
     
  2. Negara B
    Rp  300.000.000 x 25% = Rp 75.000.000
     
  3. Negara C
    Rp  100.000.000 x 35% = Rp 35.000.000

III. Menghitung Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri

1. Batas maksimum Kredit Pajak Luar Negeri Negara A

New Picture (1)

2. Batas maksimum Kredit Pajak Luar Negeri Negara B

 New Picture (5)

3. Batas maksimum Kredit Pajak Luar Negeri Negara C

New Picture (6)

Kredit Pajak luar negeri yang diperbolehkan (PPh 24) tahun 2008 dihitung sebagai berikut:

Negara

Total PPh Terutang

Batas Maksimum Kredit Pajak

PPh terutang/dibayar di luar negeri

PPh pasal 24: dipilih yang terendah

A

B

C

Rp 280.000.000

Rp 280.000.000

Rp 280.000.000

Rp  112.000.000

Rp   84.000.000

Rp   28.000.000

Rp  80.000.000

Rp  75.000.000

Rp  35.000.000

Rp    80.000.000

Rp    75.000.000

Rp    28.000.000

Total Kredit Pajak Luar Negeri Yang Diperbolehkan Rp   183.000.000