DASAR HUKUM PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
I. UNDANG-UNDANG
- Undang-undang No. 6 tahun 1983 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-undang No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
II. PERATURAN PEMERINTAH
-
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2009 TENTANG TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
-
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan di Bursa.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Bantuan Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
IiI. PERATURAN MENTERI KEUANGAN
-
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 49/PMK.03/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 DItanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 Tentang Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 Tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
- peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali yang Diatur Dalam pasal 4 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Di Kurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
IV. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 Tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha Atau Kegiatan Usaha.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu.
CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
DIASUMSIKAN DALAM SEMUA CONTOH PERHITUNGAN WP SUDAH MEMLIKI NPWP
I. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP
I.1. DENGAN GAJI BULANAN
-
Fajar Ariwibowo pada tahun 2013 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00. Fajar Ariwibowo menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari penghasilan Fajar Ariwibowo dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:
KETERANGAN:
BIAYA JABATAN ADALAH BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN SETIAP ORANG YANG BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI TETAP TANPA MEMANDANG MEMPUNYAI JABATAN ATAU TIDAK.
PENGAHSILAN TIDAK KENA PAJAK BERDASARKAN 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012, ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Rp 24.300.000 UNTUK DIRI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Rp 2.025.000 TAMBAHAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG KAWIN
Rp 2.025.000 TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA SEDARAH DAN KELUARGA
SEMENDA DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SERTA ANAK ANGKAT, YANG MENJADI
TANGGUNGAN SEPENUHNYA PALING BANYAK 3 (TIGA) ORANG UNTUK SETIAP
KELUARGATK/0 24.300.000 K/0 26.325.000 K/I/0 50.625.000
TK/1 26.325.000 K/1 28.350.000 K/I/1 52.650.000
TK/2 28.350.000 K/2 30.375.000 K/I/2 54.675.000
TK/3 30.375.000 K/3 32.400.000 K/I/3 56.700.000
- Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti
program pensiun untuk pegawainya.
PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
JPK JKK JK--------------------------YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA---------------------MENAMBAH PENGHASILAN
JK JKK---------------------------------------YANG DIBAYAR PEKERJA ---------------------------BUKAN PENGURANG PENGHASILANJHT--------------------------------------------------YANG DIBAYAR PEKERJA----------------------MENGURANGI PENGHASILAN
JHT---------------------------------------------YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA--------------------BUKAN PENGHASILAN -
Agustina Indri adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada PT Dharma Utama dengan gaji sebulan sebesar Rp7.500.000,00. Agustina Indri membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Agustina Indri berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun. Pada bulan Juli 2013 selain menerima pembayaran gaji juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
-
Tuti Ratmini karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak bekerja pada PT Sinar Unggul. Suami dari Tuti Ratmini merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Tuti Ratmini menerima gaji Rp3.000.000,00 sebulan. PT Sinar Unggul mengikuti program pensiun dan jamsostek. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp40.000,00 sebulan. Tuti Ratmini juga membayar iuran pensiun sebesar Rp30.000,00 sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Tuti Ratmini membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. Pada bulan Juli 2013 disamping menerima pembayaran gaji Tuti Ratmini juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli adalah
sebagai berikut:
-
dr. Danang Efriliansyah (menikah dan mempunyai 3 anak kandung) merupakan dokter spesialis kandungan yang bekerja sebagai pegawai tetap di rumah sakit swasta Sehat Tentrem dengan gaji tetap sebesar Rp 20.000.000,00. Jam praktik dr. Danang Efriliansyah mulai pukul 8.00 s.d 12.00 selama 5 hari dalam seminggu. Untuk bulan Agustus 2013 dr. Danang Efriliansyah menerima pembayaran dari Rumah Sakit Sehat Tentrem berupa gaji sebesar Rp 20.000.000,00 dan menerima jasa medis sebagai dokter yang bersumber dari pasien sebesar Rp25.000.000,00. Dokter Danang Efriliansyah membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000,00 setiap bulannya. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan dr. Danang Efriliansyah dari Rumah Sakit Tentrem pada bulan Agustus adalah:
PPh21OPEXCEL Rev3
I.2. PEGAWAI TETAP YANG DIBAYAR DENGAN GAJI MINGGUAN DAN GAJI HARIAN
Contoh-contoh perhitungan berikut ini hanya berlaku bagi pegawai tetap (bukan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas) yang gajinya dibayar secara mingguan atau harian.
-
Marhentin Ika, belum menikah, pada tahun 2012 bekerja sebagai pegawai tetap pada Perusahaan PT Mahagoni Gemilang menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp600.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan minggu pertama bulan Agustus 2013 apabila dalam minggu tersebut hanya menerima penghasilan berupa gaji saja adalah:
-
Heri Herawan pegawai pada perusahaan PT Segara Hurip dengan memperoleh gaji mingguan sebesar Rp1.000.000,00. Heri Herawan berstatus telah menikah dan mempunyai seorang anak. PT Segara Hurip masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Segara Hurip membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji dan Heri Herawan membayar iuran pensiun Rp20.000,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji. Dalam minggu kedua pada bulan Agustus 2013 Heri Herawan hanya memperoleh pembayaran berupa gaji saja sehingga penghitungan PPh Pasal 21 untuk minggu kedua bulan Agustus adalah:
-
Nasrun Bramantyo pada tahun 2013 bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT Rejo Indonusa dengan memperoleh gaji yang dibayar harian sebesar Rp150.000,00. Nasrun Bramantyo kawin dan mempunyai seorang anak. PT Rejo Indonusa masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Rejo Indonusa membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji dan Nasrun Bramantyo membayar iuran pensiun Rp25.000,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.
I.3. PENGHITUNGAN PPh 21 ATAS PEMBAYARAN UANG RAPEL
-
Fajar Ariwibowo sebagaimana tersebut dalam contoh nomor 1.1.1. di atas pada bulan Juni 2013 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp3.500.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2013. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Fajar Ariwibowo menerima rapel sejumlah Rp5.000.000,00 (kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2013). Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2013 atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut :
Karena Penghasilan Nettonya dihitung setahun (dikalikan 12) maka disini diperlakukan seperti WP yang Kewajiban Subyektifnya dimulai di tahun berjalan dengan mengklik check box “uang rapel”
I.4 | PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN BERUPA: JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI, TUNJANGAN HARI RAYA ATAU TAHUN BARU, BONUS, PREMI, DAN PENGHASILAN SEJENIS LAINNYA YANG SIFATNYA TIDAK TETAP DAN PADA UMUMNYA DIBERIKAN SEKALI DALAM SETAHUN |
- Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qalbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,- sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima bonus sebesar Rp 5.000.000,-. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,-.Cara menghitung PPh 21 atas bonus adalah:
- Karyawati Ken Prameswari (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.750.000,- sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30%, dan 3,70% dari gaji. Prameswari membayar iuran pensiun Rp 50.000,- dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga menerima bonus sebesar Rp 4.000.000,-. Cara menghitung PPh pasal 21 atas bonus adalah sebagai berikut.
I.5 | PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI YANG DIPINDAHTUGASKAN DALAM TAHUN BERJALAN |
Pada saat pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan tempat dia bekerja. pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun.
- Agus Saparudin yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Nusantara Mandiri. Sejak 1 Juni 2009 dipindahtugaskan ke kantor cabang di Bandung dan pada 1 Oktober 2009 dipindahtugaskan lagi ke kantor cabang di Garut. Gaji Agus Saparudin sebesar Rp 3.500.000,- dan pembayaran iuran pensiun yang dibayar sendiri sebulan sejumlah Rp 100.000,-. Perhitungan PPh pasal 21:adsadsfasdf
I.6 | PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI YANG BERHENTI BEKERJA ATAU MULAI BEKERJA DALAM TAHUN BERJALAN |
I.6.1 | Pegawai Baru Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan |
I.6.1.1 | Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun. |
-
Budiyanta bekerja pada PT Xiang Malam sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2013. Budiyanta menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,-. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan September 2013 dalam hal Budiyanta hanya memperoleh penghasilan berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2013 adalah sebagai berikut:
I.6.1.2 | Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan |
-
David Raisita (K/3) mulai bekerja 1 September 2013. la bekerja di Indonesia s.d. Agustus 2015. Selama Tahun 2013 menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00 Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September tahun 2013 dalam hal David Raisita
hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:
I.6.2 | Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan |
I.6.2.1 | Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan |
- Arif Marwanto yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Mahakam Utama di Yogyakarta-DIY. Sejak 1 Oktober 2009, Yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Mahakam Utama. Gaji Arip Marwanto setiap bulan sebesar Rp 3.500.000,- dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp 100.000,- setiap bulan. Perhitungan PPh 21 yang dipotong setiap bulan:
I.6.2.2 | Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Subjektif |
- Lewis Oshea (K/3) mulai bekerja Mei 2004 dan berhenti bekerja sejak 1 Juni 2009 dan meninggalkan Indonesia ke negara asalnya (kehilangan kewajiban pajak subyektif). Selama tahun 2009 menerima gaji perbulan sebesar Rp 15.000.000,- dan pada bulan April 2009 menerima bonus sebesar Rp 20.000.000,-.
I.7 | PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIPEROLEH DALAM MATA UANG ASING |
- Neill Mc Leary adalah seorang karyawan yang memperoleh gaji pada bulan Januari 2009 dalam mata uang asing sebesar US$ 2.000 sebulan. Kurs yang berlaku untuk bulan Januari 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp 11.250,- per US$ 1.00. Neill Mc Leary berstatus menikah dengan 1 anak. Penghitungan PPh pasal 21 adalah:
I.8 | PPh PASAL 21 SELURUH ATAU SEBAGIAN DITANGGUNG OLEH PEMBERI KERJA |
Dalam hal PPh 21 atas gaji pegawai ditanggung oleh pemberi kerja, pajak yang ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf b dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan.
- Arip Mulyana adalah seorang pegawai PT Lautan Otomata dengan status menikah dan mempunyai 3 orang anak. Dia menerima gaji Rp 4.000.000,- sebulan dan PPh ditanggung oleh pemberi kerja. Tiap bulan ia membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 150.000,-PPh pasal 21 sebesar Rp 47.500,- ini ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja. Jumlah sebesar Rp 47.500,- tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak kepada Arip Mulyana.Namun apabila pemberi kerja adalah buka Wajib Pajak selain pemerintah atau Wajib Pajak yang pengenaan pajaknya berdasarkan PPh final atau berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), maka kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja ditambahkan ke dalam penghasilan dari pegawai yang bersangkutan, dan penghitungan pajaknya dilakukan sesuai contoh diatas.
I.9 | PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI TETAP YANG MENERIMA TUNJANGAN PAJAK |
Dalam hal kepada pegawai diberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajak tersebut merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.
I.10 | PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIBERIKAN OLEH WAJIB PAJAK YANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILANNYA BERSIFAT FINAL ATAU BERDASARKAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS |
- Qalbun Junaidi adalah warga negara RI yang bekerja pada suatu perwakilan dagang asing yang pengenaan pajaknya menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit), memperoleh gaji sebesar Rp 2.500.000 sebulan beserta beras 50 kg dan gula 10 kg. Qalbun Junaidi berstatus menikah dengan 1 orang anak. Nilai uang dari beras dan gula dihitung berdasarkan harga pasar yaitu:Harga beras : Rp 10.000 per kg x 50 kg = Rp 500.000Harga gula : Rp 8.000 per kg x 10 kg = Rp 80.000Perhitungan PPh pasal 21
I.11 | PERHITUNGAN PPH PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP YANG BARU MEMILIKI NPWP PADA |
Wahyu Santosa, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Fajar Sejahtera dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp200.000,00. Wahyu Santosa baru memiliki NPWP pada bulan Juni 2013 dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada PT Fajar Sejahtera untuk digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 21 bulan Juni. Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Mei 2013 adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 yang harus dipotong karena yang bersangkutan belum memiliki NPWP:
120% x Rp150.000,00 = Rp180.000,00
Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong dari Januari - Mei 2013 5 x Rp180.000,00 = Rp 900.000,00
Jumlah PPh Pasal 21 terutang apabila yang bersangkutan memiliki NPWP 5 x Rp150.000,00 = Rp 750.000,00
------------------------
Selisih (20% x 5 x Rp150.000,00) = Rp 150.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang harus dipotong untuk bulan Juni 2013, setelah yang bersangkutan memiliki NPWP dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada pemberi kerja, dengan catatan gaji dan tunjangan untuk bulan Juni 2013 tidak berubah, adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan Perhitungan diatas) Rp 150.000,00
Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan 20% sebelum
memiliki NPWP (Januari-Mei 2013) 20% x 5 x Rp150.000,00 (Rp 150.000,00)
--------------------------
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Juni 2013 Nihil
Apabila Wahyu Santosa baru memiliki NPWP pada akhir November 2013 dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember 2013, dengan asumsi penghasilan setiap bulan besarnya sama dan tidak ada penghasilan lain selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan tersebut, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2013 adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan diatas) Rp 150.000,00
Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan
20% sebelum memiliki NPWP (Januari-November 2013)
20% x 11 x Rp150.000,00 (Rp 330.000,00)
---------------------
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Desember 2013 (Rp 180.000,00)
Karena jumlah yang diperhitungkan lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 terutang untuk bulan Desember 2013, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk bulan tersebut adalah Nihil.
Jumlah sebesar Rp180.000,00 dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya. Karena jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya, jumlah tersebut tidak termasuk dalam kredit pajak yang dapat diperhitungkan oleh pegawai tetap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan. Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2013, dimana Wahyu Santosa baru memiliki NPWP pada akhir bulan November 2013 sebelum pemotongan PPh Pasal 21 bulan Desember 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan setahun:
Rp5.500.000,00 x 12 Rp 66.000.000,00
Pengurangan :
Biaya Jabatan
5% x Rp66.000.000,00 = Rp 3.300.000,00
luran pensiun:
Rp200.000,00 x 12 = Rp 2.400.000,00
---------------------------------
Rp 5.700.000,00
---------------------------------
Penghasilan Neto setahun Rp 60.300.000,00
PTKP (TK/0)
- untuk Wajib Pajak Rp 24.300.000,00
---------------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 36.000.000,00
PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun:
5% x Rp36.000.000,00 Rp 1.800.000,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong:
Bulan Januari — November 2013 11 x Rp180.000,00 = Rp 1.980.000,00
Bulan Desember 2013 = Rp 0,00
------------------------------
Rp 1.980.000,00
---------------------------------
PPh Pasal 21 lebih dipotong untuk diperhitungkan pada bulan selanjutnya
dalam tahun kalender berikutnya (Rp 180.000,00)
Karena jumlah sebesar Rp180.000,00 sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang bulan berikutnya oleh Pemotong PPh Pasal 21, maka jumlah yang dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai yang bersangkutan sebesar Rp1.800.000,00.
I.12 | PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG PADA MASA PAJAK TERAKHIR, YAITU: I.12.1 Penghitungan PPh Pasal 21 yang Harus Dipotong pada Bulan Desember. |
Jaka Lelana, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerjapada PT Lazuardi Internusa dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulansebesar Rp5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp200.000,00. Mulai bulan Juli 2013, Jaka Lelana memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp7.000.000,00.
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Juni 2013 adalah sebagai berikut :
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Juli-November 2013 adalah sebagai berikut :
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2013:
Penghasilan selama setahun :
(6 X Rp5.500.000,00) + (6 X Rp7.000.000,00) = Rp 75.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan :
5% X Rp75.000.000,00 = Rp 3.750.000,00
luran Pensiun :
12 X Rp200.000,00 = Rp 2.400.000,00 Rp 6.150.000,00
-----------------------------------
Penghasilan Neto Rp 68.850.000,00
PTKP (TK/0)
- untuk Wajib Pajak Rp 24.300.000,00
------------------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 44.550.000,00
PPh Pasal 21 terutang:
5% X Rp44.550.000,00 Rp 2.227.500,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d. November 2013 :
(6 X Rp150.000,00) + ( 5 X Rp247.083,00) Rp 2.135.415,00
---------------------------------
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2013 Rp 92.085,00
I.12.2 Penghitungan PPh Pasal 21 Yang Harus Dipotong pada Bulan Terakhir Pegawai Tetap Memperoleh Penghasilan Tetap dan Teratur Karena Yang Bersangkutan Berhenti Bekerja sebelum Bulan Desember. contoh: Lihat Contoh I.6.2. Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan
II. | PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS UANG PENSIUN YANG DIBAYARKAN SECARA BERKALA (BULANAN) |
Apabila waktu pensiun sudah dapat diketahui dengan pasti pada awal tahun, misalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di tempat pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia pegawai yang bersangkutan, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam periode dimana pegawai yang bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun.
Namun, apabila waktu pensiun belum dapat diketahui dengan pasti pada waktu menghitung PPh pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, maka penghitungan PPh pasal 21 didasarkan pada perkiraan penghasilan neto setahun seperti pada contoh I.6.2.1. Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan.
-
Hari Irawan, berstatus kawin dengan 2 (dua) orang anak yang masih menjadi tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Nusa lndah Gemilang dengan gaji sebulan sebesar Rp6.000.000,00. Hari Irawan setiap bulan membayar iuran pensiun sebesar Rp250.000,00 ke Dana Pensiun Artha Mandiri yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT Nusa Indah Gemilang terhitung mulai 1 Juli 2013, Hari Irawan akan memasuki masa pensiun.
III. | PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI HARIAN, TENAGA HARIAN LEPAS, PENERIMA UPAH SATUAN, DAN PENERIMA UPAH BORONGAN |
III.1 | DENGAN UPAH HARIAN |
-
Nurcahyo dengan status belum menikah pada bulan Januari 2013 bekerja sebagai buruh harian PT Cipta Mandiri Sejahtera. la bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp200.000,00.
-
Nanang Hermawan (belum menikah) pada bulan Maret 2013 bekerja pada perusahaan PT Tani Jaya, menerima upah sebesar Rp300.000,00 per hari.
III.2 | DENGAN UPAH SATUAN |
-
Rizal Fahmi (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp75.000,00 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp1.800.000,00
Untuk contoh kasus ini, bisa digunakan Tab 3 dengan menggunakan pendapatan per hari sebagai dasar perhitungan. Jadi upah sehari Rp 1.800.000,- : 6 = Rp 300.000,-.
III.3 | DENGAN UPAH BORONGAN |
-
Mawan mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp450.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
III.4 | UPAH HARIAN/SATUAN/BORONGAN/HONORARIUM YANG DITERIMA TENAGA HARIAN LEPAS TAPI DIBAYARKAN SECARA BULANAN |
-
Bagus Hermanto bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2013 Bagus Hermanto hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp150.000,00. Bagus Hermanto menikah tetapi belum memiliki anak.
No comments:
Post a Comment